Selasa, 27 Februari 2018

k3 kesehatan keselamatan kerja

MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

a. Tujuan Kegiatan Pembelajaran
Setelah menyelesaikan kegiatan belajar ini, anda akan dapat :
a. Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan efisiensi kerja.
c. Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

b. Uraian Materi


Pengertian K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA) dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
a.  Secara Filosofis
          Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.

b.  Secara Keilmuan
          Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dasar hukum k3 :
a. UU No.1 tahun 1970
          Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
b. UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaaan.
c. UU No.13 tahun 2003
          Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5atauMENatau1996

Tujuannya K3 antara lain adalah untuk :
1. Melindungi kesehatan tenaga kerja.
2. Meningkatkan efisiensi kerja.
3. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.

Berikut berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja.
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja :
1. Perilaku yang tidak aman, diantaranya yaitu;
- Sembrono dan tidak hati - hati
- Tidak mematuhi peraturan
- Tidak mengikuti standar prosedur kerja
- Tidak memakai alat pelindung diri
- Kondisi badan yang lemah


2. Kondisi lingkungan yang tidak aman.

Adapun cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah :
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

Beberapa alat pelindung diri antara lain adalah:
1. Helem pengaman atau penutup kepala
2. Kaca mata
3. Masker
4. Penutup telinga dari uara bising
5. Baju werpak atau Baju kerja
6. Sarung tangan
7. Sepatu
8. Dan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar